PENGERTIAN HACKING DAN CARDING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya.
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
PENGERTIAN PHISING
Suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan
percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu
kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah
komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
PENGERTIAN PENIPUAN DI DUNIA MAYA
Semakin banyaknya penyuka internet, membuat
orang banyak berfikir untuk memanfaatkan internet untuk melakukan sebuah
penipuan. Seperti membuka toko online yang menjual berbagai macam barang tetapi
setelah ada yang memesan, barang tersebut tak kunjung dikirim. Hal ini sering
sekali terjadi pada semua orang. Sehingga banyak orang yang sudah terkena
penipuan itu.
PENGERTIAN PORNOGRAFI DI DUNIA MAYA
Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi
melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak
diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal
istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk
perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
PENGERTIAN VIOLENCE
AND GORE
Violence
and Gore. Kekejaman dan kesadisan juga banyak
ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,
maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’
situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perkembangan_internet_masa_kini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar